Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah Periksa Dua Notaris Tidak Aktif di Kota Magelang

WhatsApp Image 2025 05 05 at 14.45.57
Magelang – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang notaris asal Kota Magelang yang diketahui tidak aktif dan tidak menyampaikan laporan bulanan, sebagaimana diungkap dalam hasil temuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Magelang, pada Senin (05/05) di Ruang Rapat Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Jateng.

Dari dua notaris yang diperiksa, satu di antaranya berhasil dihubungi dan menyatakan niat untuk mengundurkan diri. Sementara satu notaris lainnya hingga saat ini tidak dapat dihubungi. Berdasarkan situasi tersebut, Majelis Pemeriksa memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada notaris yang bersangkutan guna kepentingan proses pemeriksaan lanjutan.

Majelis Pemeriksa terdiri dari tiga unsur, yakni Junaedi (unsur notaris), Siti Malikhatul Badriyah (unsur akademisi), dan Tjasdirin (unsur pemerintahan yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng), serta didampingi oleh Deni Kristiawan selaku Sekretaris MPW dan Widya Pratiwi selaku staf Sekretaris MPW.

Kadiv Yankum, Tjasdirin, menegaskan pentingnya verifikasi langsung terhadap kondisi notaris di lapangan.

"Kita perlu mensurvei secara langsung on the spot untuk sebagai dasar rekomendasi hasil dari pemeriksaan. Ini penting untuk mendapatkan data yang akurat dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," ujarnya.

Ketua Majelis Pemeriksa, Junaedi, menyampaikan bahwa notaris yang ingin mengundurkan diri perlu segera mengurus administrasi melalui jalur resmi.

"Silakan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk penyelesaian surat administrasi pengunduran diri, dan sampaikan alasan pengunduran diri secara tertulis. Jika nanti sudah kembali ke Indonesia dan ingin kembali berpraktik, bisa mengajukan kembali sesuai prosedur," terangnya.

Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 67 yang mengatur tentang kewajiban notaris untuk menyampaikan laporan berkala dan Pasal 70 yang mengatur tugas dan kewenangan Majelis Pengawas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan dan pembinaan berkelanjutan agar para notaris senantiasa menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan norma hukum dan etika profesi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI