SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah dan lima Rancangan Peraturan Bupati dari Kabupaten Brebes. Rabu (18/6).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Bima, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan dipimpin oleh Dodo Kurnianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Enam rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR BKK Banjarharjo, PT BPR BKK Jateng (Perseroda), dan PT BPR Bank Brebes;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2026;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2026;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2026;
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026; dan
6. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Brebes. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memperkuat substansi hukum dalam setiap rancangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses rapat, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan berbagai masukan konstruktif terkait struktur, redaksi, dan norma hukum guna memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi lainnya.
Hasil pengharmonisasian ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan implementatif, serta mampu mendukung pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Brebes secara optimal. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum yang tinggi.