BOYOLALI - Dalam upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di daerah, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar, Selasa (17/06).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah dalam pemenuhan data dukung penilaian IRH.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola hukum yang berkelanjutan dan terukur, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
Pendampingan oleh Tim Sekretariat Wilayah akan terus dilaksanakan selama proses pengunggahan data dukung dan verifikasi awal data dukung yang telah diunggah oleh Tim Kerja IRH Pemerintah Daerah, hingga terlaksannya penilaian mandiri dan pengunggahan berita acara oleh Tim Asesor IRH Pemerintah Daerah.
Proses ini telah dimulai sejak awal mei 2025 dan akan ditutup pada akhir Juli 2025.