SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah dan satu Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Batang, Selasa (18/06).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bidang Hukum, Lantai I Kanwil Kemenkum Jateng, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang, Bapperida, DPMPTSP, Disparta, dan Inspektorat Kabupaten Batang, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng.
Adapun rancangan yang dibahas dalam rapat meliputi:
• Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah,
• Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan,
• Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dan
• Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati, yang menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang tidak hanya sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Selama proses harmonisasi, tim perancang dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang berdiskusi secara aktif dan memberikan umpan balik terhadap rancangan yang telah melalui tahap telaah awal. Diskusi difokuskan pada penyempurnaan redaksi, penyesuaian norma, dan keselarasan substansi antar ketentuan agar dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan optimal bagi masyarakat.
Rapat berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan beberapa penyesuaian sebelum seluruh rancangan dilanjutkan ke tahap finalisasi melalui sistem e-Harmonisasi.