Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar “Kamis Taqwa”, Bahas Adab terhadap Binatang bersama Ustaz Kholis Nur Mujahid

May be an image of ‎8 people and ‎text that says '‎KEMENKUM JATENG Kanwil Kemenkum Jateng Gelar "Kamis Taqwa", Bahas Adab terhadap Binatang bersama Ustaz Kholis Nur Mujahid ီ @kemenkumjateng jaleng.kemenkum.go.id המאמר‎'‎‎

 

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menyelenggarakan kegiatan keagamaan rutin bertajuk Kamis Taqwa, Kamis (19/06) di Masjid Al Hikmah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan rohani yang bertujuan membentuk pribadi aparatur yang berakhlak, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai spiritual.

 

Dalam kesempatan ini, Ustaz Kholis Nur Mujahid hadir sebagai penceramah utama. Ustaz Kholis mengangkat tema utama “Adab terhadap Binatang dalam Islam”, sebuah pembahasan yang jarang diangkat namun sangat relevan dalam membentuk karakter Muslim yang berbelas kasih dan bertanggung jawab terhadap makhluk hidup di sekitarnya.

 

Ustaz Kholis menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam, binatang adalah makhluk ciptaan Allah yang juga memiliki hak-hak yang wajib dijaga. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menyayangi binatang, sebagaimana sabdanya: “Sayangilah makhluk di bumi, maka yang di langit akan menyayangimu.” Menyiksa binatang, baik secara sengaja maupun tidak, termasuk perbuatan yang dilarang dan bisa mendatangkan murka Allah SWT.

 

Selain itu, Islam juga memberikan panduan jelas dalam hal memelihara hewan, termasuk kewajiban menunaikan zakat atas hewan ternak apabila telah mencapai nisab-nya. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan atas binatang juga disertai tanggung jawab sosial dan spiritual terhadap sesama.

 

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa ada lima jenis binatang yang dianjurkan untuk dibunuh karena kemudharatannya, sebagaimana yang disebut dalam hadits sahih, seperti kalajengking, ular, tikus, dan anjing galak. Namun, hal ini bukan berarti umat Islam bebas menyakiti binatang lainnya, melainkan harus tetap berdasarkan syariat dan pertimbangan maslahat.

 

Ustaz Kholis juga mengingatkan agar umat Islam tidak terlena dalam bersenang-senang dengan binatang peliharaan hingga melupakan tanggung jawab utama, khususnya dalam beribadah. Keseimbangan dalam hidup tetap menjadi prinsip utama seorang Muslim.

 

Sebagai penutup, Ustaz Kholis menegaskan larangan memperjualbelikan binatang yang haram menurut syariat, serta pentingnya mengetahui batasan ini agar rezeki yang didapat tetap bersih dan berkah.

 

Kegiatan Kamis Taqwa kali ini berlangsung dengan khidmat dan antusias. Diharapkan, melalui kajian semacam ini, para pegawai dapat terus memperluas pemahaman mereka terhadap ajaran Islam secara menyeluruh, termasuk adab kepada sesama makhluk Allah SWT.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI