SEMARANG - Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi 3 Kementerian mengharuskan dilakukannya likuidasi terhadap satuan kerja di dalamnya.
Likuidasi ini dasari oleh pembentukan Kabinet Merah Putih yang berdampak pada pergeseran tugas dan fungsi kementerian lembaga, contohnya pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.
Merujuk pada hal tersebut, Kementerian Hukum sebagai pengampu likuidasi dari Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan rapat percepatan penyelesaian likuidasi yang digelar secara zoom, Selasa (17/06).
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kemenkum Jateng, Toni Sugiarto, bersama jajarannya mengikuti rapat dari ruang kerjanya. Rapat ini juga diikuti oleh seluruh satker eks Kemenkumham.
Kepala Biro Keuangan Kemenkum, Sri Yusfini Yusuf, memaparkan masih terdapat kendala yang dialami dalam proses likuidasi terdahap 1.167 satker ini. Namun, sebagai unit pengampu, ia mengajak seluruh satker eks Kemenkumham untuk saling bekerja sama menyelesaikan progres likuidasi ini.
“Terdapat beberapa kendala dalam perekaman likuidasi di Satker Kementerian Hukum dan HAM, Kita semua harus bekerja sama untuk mensukseskan proses likuidasi ini,” jelas Yusfini.
Senada dengan Karo Keuangan, Karo Barang Milik Negara (BMN), Itun Wardatul Hamro, juga memaparkan kendala yang dihadapi dalam proses likuidasi bidang BMN.
Ia memberi alternatif apabila likuidasi BMN belum rampung sesuai timeline, maka perjanjian penggunaan BMN sementara agar diperpanjang.
“Apabila proses likuidasi belum selesai maka perlu ada kelanjutan perjanjian penggunaan bersama sementara,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Tujuan dari likuidasi adalah mengakhiri status hukum satuan kerja yang sudah tidak relevan lagi dengan struktur organisasi baru, menutup pembukuan keuangan dan aset secara tertib dan akuntabel, memindahkan atau menyatukan pegawai, aset, dan program ke kementerian baru yang sesuai kewenangannya, serta memastikan tidak ada kewajiban atau tanggung jawab hukum yang tertinggal.