SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Semarang, Selasa (17/06).
Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Bima, Lantai I Kanwil Kemenkum Jateng, dengan melibatkan perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Dinas Perindustrian Kota Semarang, serta tim perancang pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Kepala Divisi P3H, Delmawati, membuka kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah strategis dalam menjamin kualitas dan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah.
Raperda yang dibahas dalam rapat kali ini adalah Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2025–2045, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan sektor industri di Kota Semarang dalam jangka panjang.
Tim perancang menyampaikan sejumlah masukan terkait aspek substansi, struktur penulisan, dan penggunaan frasa agar ketentuan dalam Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepahaman antara tim perancang dan pemrakarsa terhadap penyempurnaan yang perlu dilakukan dalam draf Raperda sebelum melangkah ke tahap finalisasi.