SEMARANG – Kepala Divisi Peraturan Perundang -Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, menerima kunjungan kerja dari perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (08/05). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi teknis terkait persiapan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Haryono, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, memaparkan rencana pelaksanaan Rakor yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2025. Dengan mengusung tema “Satu Data Hukum: Langkah Strategis Integrasi Dokumen Hukum Desa dan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah dalam Wadah JDIH Nasional,” acara ini menjadi langkah konkret mendukung integrasi data hukum secara menyeluruh, mulai dari tingkat desa hingga institusi pendidikan tinggi.
“Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara Pusat JDIH Provinsi dan seluruh anggota JDIH se-Jawa Tengah dalam mewujudkan satu data hukum nasional yang terintegrasi, komprehensif, dan mudah diakses,” ujar Haryono.
Acara tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah dan menghadirkan narasumber utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yakni Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH Nasional.
Menanggapi paparan tersebut, Delmawati menyampaikan apresiasi atas inisiatif Biro Hukum Setda Jateng dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan Rakor JDIH 2025. Ia menegaskan pentingnya momentum ini sebagai sarana menyatukan persepsi, memperkuat komitmen kelembagaan, serta mendorong pengelolaan dokumen hukum yang lebih optimal, mulai dari level provinsi hingga desa.
“Rakor ini bukan hanya forum koordinasi, tapi juga wujud kontribusi nyata daerah dalam memperkuat JDIH Nasional. Kami siap membantu berkoordinasi dengan narasumber dari BPHN demi kelancaran acara,” ungkap Delmawati.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah, Rakor JDIH 2025 diharapkan mampu menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola dokumentasi hukum berbasis digital yang inklusif dan berkelanjutan.